Kasus Tewasnya SMAN 11 Tangsel! Pelaku Kekerasan Fatal Terancam Pasal Berlapis Tanpa Kompromi
Kamis, 30 April 2026 | 14:17 WIB
Kepala UPTD PPA, Tri Purwanto, menegaskan bahwa kematian korban secara otomatis menutup peluang diversi, yakni mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan yang umumnya berlaku dalam kasus yang melibatkan anak.
“Begitu korban meninggal dunia, tidak ada lagi ruang untuk diversi. Proses hukum wajib berjalan,” tegas Tri Purwanto, Kamis (30/4/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang secara tegas membatasi penerapan diversi pada kasus tertentu. Dalam konteks ini, tindak kekerasan yang berujung pada kematian masuk dalam kategori berat yang tidak dapat ditawar.
Editor : Aris