get app
inews
Aa Text
Read Next : SMAN 11 Tangsel Kawal Kasus FA: Korban Murni Penganiayaan Berat di Jombang Ciputat

Catat! Nekat Bakar Sampah di Tangsel Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB
header img
Sampah di Tangsel menumpuk. (Foto: ist)

Ketegasan pemerintah daerah ini diwujudkan melalui ancaman sanksi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang masih nekat membakar sampah di pemukiman. Berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, para pelanggar kini dapat dikenakan denda maksimal hingga mencapai angka Rp50 juta per kejadian.

“Membakar sampah bukan cara mengelola limbah melainkan sumber polutan berbahaya yang merusak hak setiap warga untuk menghirup udara bersih,” pungkas Asep. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut