get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU, Polisi Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Senin, 18 Mei 2026 | 22:29 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Istimewa).

“Dalam persidangan terungkap sudah ada upaya koordinasi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga tidak tepat jika dianggap diabaikan,” kata Firdaus.

Pihak terdakwa juga mengungkap bahwa status lahan yang dipermasalahkan telah lebih dulu menjadi penyertaan modal (inbreng) ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), sehingga pengelolaannya tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan saat menjabat Direktur PTPN II.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut