Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Fakta Sidang Diabaikan
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sidang dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan di Pengadilan Tipikor Medan memasuki babak krusial setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta perampasan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kerugian negara.
Namun, tim kuasa hukum Irwan menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta persidangan. Mereka menyebut proyek yang dipersoalkan merupakan kebijakan korporasi PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), bukan keputusan pribadi terdakwa.
“Fakta di persidangan menunjukkan proyek ini merupakan keputusan perusahaan yang telah melalui mekanisme resmi dan persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN,” ujar Firdaus, penasihat hukum Irwan, Senin (18/5/2026).
Menurut pihak pembela, proyek Kota Deli Megapolitan justru merupakan bagian dari strategi optimalisasi aset perusahaan yang sebelumnya tidak produktif. Mereka juga menegaskan tidak ada bukti Irwan menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa, khususnya terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan. Mereka menyebut proses tersebut masih dalam tahap administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam persidangan terungkap sudah ada upaya koordinasi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, sehingga tidak tepat jika dianggap diabaikan,” kata Firdaus.
Pihak terdakwa juga mengungkap bahwa status lahan yang dipermasalahkan telah lebih dulu menjadi penyertaan modal (inbreng) ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP), sehingga pengelolaannya tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan saat menjabat Direktur PTPN II.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Editor: Hasiholan Siahaan