Selebgram Woodyrman Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan Maut WN Brunei di Blok M
JAKARTA, iNewsTangsel.id — Kasus penganiayaan brutal yang menewaskan warga negara (WN) Brunei Darussalam, MHF (30), akhirnya menemukan titik terang yang mengejutkan. Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram ternama, Mohamad Irman Ali (33) alias Woodyrman, sebagai tersangka utama dalam tragedi berdarah di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Status hukum pria berkepala tiga ini melonjak jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kilat dan pemeriksaan maraton.
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, di markas Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026).
Akibat aksi nekatnya, Woodyrman kini terancam membusuk di penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Tragedi maut ini bermula dari keributan mencekam di Blok M Hub, Melawai, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Dalam video yang mendadak viral dan menggegerkan jagat maya, korban terlihat terlibat cekcok hebat dengan pelaku. Sejurus kemudian, korban ambruk bersimbah darah di jalanan setelah diduga dihantam menggunakan paper bag misterius yang berisi botol kaca.
MHF sempat berjuang antara hidup dan mati selama 10 hari di ruang ICU Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Sayang, takdir berkata lain; korban mengembuskan napas terakhirnya pada 16 Mei 2026. Setelah sempat buron, pelarian sang selebgram berakhir tragis saat Tim Resmob mencokoknya di kawasan Kebayoran Lama pada Senin dini hari, 25 Mei 2026. Kini, sang influencer harus bersiap menghadapi meja hijau atas dugaan pembunuhan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar