get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Sebut Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Peredaran Narkoba

Tragedi Berdarah Sesama WNA Brunei di Blok M: MIA Habisi Nyawa Rekannya Sendiri di Jalan

Selasa, 26 Mei 2026 | 13:48 WIB
header img
Misteri kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MHF di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya benderang. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Misteri kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MHF di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya benderang. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku yang ternyata merupakan rekan senegaranya sendiri berinisial MIA.

Aksi kekerasan maut tersebut terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, pada Rabu, 6 Mei 2026 silam sekitar pukul 02.00 WIB. Korban MHF dihajar hingga mengalami luka parah di bagian kepala belakang, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan bahwa pelarian tersangka MIA berakhir setelah petugas menyergapnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026) dini hari.

"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegas AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).

Buron Berkat Rekaman CCTV

AKBP Resa menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan beruntun yang dilakukan oleh penyidik. Petugas sebelumnya telah menyisir tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi kunci, serta membedah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melacak jejak pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis dokumen digital, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya kami bergerak cepat melakukan penangkapan," tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat mengeksekusi korban, di antaranya pakaian dan sepatu milik MIA, serta tangkapan layar (screenshot) rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini, pria asal Brunei Darussalam tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif asli di balik pertikaian maut tersebut.

Atas tindakan sadisnya, MIA resmi dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penganiayaan yang mengakibatkan ekses kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut