Pemkot Tangsel Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Cabul Guru Sepatu Roda hingga Persidangan
CIPUTAT, iNewsTangsel - Seorang guru sepatu roda berinisial HI dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur. Korban diketahui merupakan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga persidangan selesai, Kamis (28/5/2026).
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan bahwa penanganan perkara kini telah memasuki tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Perkembangan terakhir proses hukum di Polda Metro Jaya sudah P21 di Kejaksaan dan tinggal menunggu pemanggilan proses di Pengadilan Negeri,” ujar Tri Purwanto.
Ia menjelaskan, UPTD PPA Kota Tangsel sejak awal telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam proses hukum maupun layanan pemeriksaan psikologis.
“Peran Pemkot dalam hal ini UPTD PPA sudah melakukan pendampingan dalam proses hukum dan layanan pemeriksaan psikologi korban,” tegasnya.
Menurut Tri, pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan hingga proses persidangan selesai dan terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kasus tetap kita kawal sampai proses di pengadilan sehingga ada putusan inkrah,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula saat tersangka HI diduga mengirimkan foto alat vital dan foto tanpa busana kepada korban. Tersangka disebut meminta korban untuk mengirimkan foto serupa.
Tak hanya itu, pada Agustus 2025 diduga terjadi persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat itu, korban diajak tersangka ke sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Tak lama berselang, HI dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam proses penanganannya, UPTD PPA Kota Tangsel turut mendampingi korban saat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Korban juga didampingi menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Saat ini, proses hukum perkara tersebut terus berjalan dan telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Aris