Tersangka Baru Kasus MBG, Kejagung: Pihak Swasta Diduga Atur Mitra dan Setor Uang ke Pejabat BGN!
JAKARTA, iNewsTangsel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru. Tersangka tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam pengaturan mitra program MBG.
Penetapan tersangka baru itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, AYS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026.
"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Syarief.
Syarief menjelaskan, AYS diduga direkrut oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari dan mengatur mitra dalam pelaksanaan program MBG. Peran tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan akses yang diberikan secara melawan hukum oleh Sony kepada AYS.
"Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," katanya.
Dalam prosesnya, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akses tersebut memungkinkan AYS mengetahui titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong serta mengatur status calon mitra yang telah terdaftar dalam sistem.
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkap Syarief.
Penyidik juga menduga AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG baru pada portal yang sebenarnya sudah ditutup. Setelah melakukan pengaturan tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony sebagai imbalan atas akses dan kemudahan yang diperoleh.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," jelasnya.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam program tersebut, mulai dari afiliasi yayasan pengelola SPPG dengan para tersangka hingga dugaan mark up pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Editor : Aris