Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru
JAKARTA, iNewsTangsel - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Kabar tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang menyebut kedua tokoh itu diamankan hampir dalam waktu yang bersamaan.
Informasi awal mengenai diamankannya Roy Suryo disampaikan oleh keluarga kepada tim advokasi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu disebut diamankan oleh penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.
Petrus Selestinus selaku perwakilan TA-AKAA mengatakan pihaknya menerima laporan langsung dari istri Roy Suryo terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, kabar serupa juga diterima mengenai diamankannya Dokter Tifa pada hari yang sama.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, kami mendapat informasi dari istri Roy Suryo bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, kami juga menerima informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut diamankan," ujar Petrus, Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengaku telah memperoleh informasi mengenai tindakan yang dilakukan aparat terhadap kliennya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Dokter Tifa diamankan saat berada di apartemennya pada Jumat pagi.
"Saya mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa Dr Tifa diamankan oleh Polda Metro Jaya di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB," kata Ramdansyah.
Menurut Ramdansyah, istilah yang digunakan aparat dalam komunikasi dengan pihak kuasa hukum adalah "diamankan". Hingga saat ini, pihaknya belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan maupun dasar hukum tindakan yang dilakukan terhadap kliennya.
Kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat ramai diperbincangkan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait status hukum maupun perkembangan terbaru perkara tersebut.
Tim penasihat hukum kedua pihak berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai proses yang sedang berjalan. "Kami bersama tim penasihat hukum lainnya akan menuju Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," ujar Ramdansyah.
Editor : Aris