Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi, Pilih Hadapi Proses Hukum hingga Tuntas
JAKARTA, iNewsTangsel - Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa disebut menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keduanya juga menolak opsi pengakuan bersalah yang disampaikan saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gafur Sangadji, usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Senin (22/6/2026). Menurutnya, jaksa sempat menawarkan peluang perdamaian dengan pelapor dalam perkara tersebut.
“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” ujar Gafur.
Selain opsi restorative justice, Gafur mengungkapkan bahwa jaksa juga menawarkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah kepada kedua tersangka. Tawaran tersebut diberikan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka,” katanya. Namun, menurut Gafur, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa memilih untuk tidak menerima tawaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa kedua kliennya secara tegas menyatakan tidak akan menempuh jalur perdamaian dengan Presiden Joko Widodo. Sikap tersebut disampaikan langsung di hadapan jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan perkara berlangsung.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” tegas Gafur. Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan posisi hukum yang diyakini kedua kliennya.
Menurut tim kuasa hukum, Roy Suryo dan Dokter Tifa merasa tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan. Mereka beranggapan bahwa aktivitas yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari penelitian terhadap dokumen yang menjadi perdebatan publik.
“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik,” ujarnya. Gafur juga menyebut kliennya menilai belum ada kepastian hukum yang secara khusus menjawab polemik tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Dengan selesainya tahap II, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Aris