Pelanggaran Disiplin, 3 ASN Kabupaten Tangerang Dipecat
TANGERANG, iNewsTangsel.id -Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tangerang melakukan pelanggaran disiplin dan etika sepanjang tahun 2026. Tiga orang diantaranya diberhentikan secara tidak hormat (dipecat). Berbagai bentuk pelanggaran tersebut mencakup disiplin kerja, kode etik, hingga pelanggaran hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beny Rachmat mengatakan kasus yang terjadi didominasi oleh pelanggaran disiplin kerja, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama. Selain itu, terdapat pula ASN yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
"Sebagian besar pelanggaran tersebut dilakukan oleh pegawai yang menduduki jabatan staf di sejumlah perangkat daerah. Salah satu kasus berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang," terangnya, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan aparatur, pihaknya telah menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Dari total 12 kasus, tujuh ASN dikenai hukuman disiplin ringan, satu ASN menerima hukuman disiplin sedang, dan empat ASN dijatuhi hukuman disiplin berat," imbuhnya.
Beny mengungkapkan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat telah menerima sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian dari status kepegawaian.
"Empat orang mendapat hukuman berat. Tiga orang di antaranya dilakukan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," katanya.
Ia menegaskan, penerapan sanksi disiplin merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan masyarakat. Penegakan aturan juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus mendorong peningkatan disiplin dan etika kerja aparatur guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat," tutup Beny.
Editor : Elva Setyaningrum