Polemik SMPN 25 Tangsel, Ketua RW 16 Bukit Nusa Indah: Pemkot Jangan hanya Bicara Regulasi
Sebelumnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel memastikan lokasi rencana pembangunan SMPN 25 sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, menyebut lokasi tersebut berada di zona SPU atau Sarana Pelayanan Umum.
“Peruntukan sesuai yaitu zona SPU (Sarana Pelayanan Umum),” kata Yulia.
Selain sesuai peruntukan, intensitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut memungkinkan pembangunan gedung hingga enam lantai. Ketentuan tata ruang di lokasi itu meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 60 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 4,8 persen, Koefisien Dasar Hijau (KDH) 15 persen, dan Koefisien Tapak Basement (KTB) 65 persen.
Dengan demikian, secara tata ruang, pembangunan fasilitas pendidikan seperti SMPN 25 tidak berada di zona yang dilarang.
Namun, bagi warga, kesesuaian dengan RTRW tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Mereka tetap meminta pemerintah menjelaskan berbagai aspek teknis dan dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
Warga ingin memastikan pembangunan sekolah tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait akses jalan, lalu lintas, keselamatan, lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.
Editor: Aris