Begal Taksi Online di Pamulang Ditangkap, Pura-Pura Bayar Ongkos Lalu Tusuk Kepala Korban
JAKARTA, iNewsTangsel.id — Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan begal taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku menusuk dan merampok korban sopir taksi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyatakan bahwa aksi nekat tersangka didasari oleh keinginan untuk menguasai kendaraan milik korban.
"Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku berinisial AF, 21 tahun, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi taksi online bernama A," ujar Imron Ermawan kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Kronologi Kejadian dan Modus Pura-pura Bayar Ongkos
Peristiwa penganiayaan dan perampokan tersebut terjadi di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
Tersangka memesan taksi online menggunakan akun aplikasi dengan metode pembayaran tunai. Begitu sampai di tempat tujuan, AF berpura-pura hendak mengambil uang pembayaran ongkos perjalanan.
"Setiba di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55.000. Namun tersangka justru mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, kemudian kembali ke mobil dan menyerang korban dari belakang dengan cara memiting leher korban dan menusuk kepala korban menggunakan pisau yang diambil dari dapur tersebut," tutur Imron menjelaskan modus operandi pelaku.
Di tengah serangan brutal tersebut, korban berinisial A berusaha keras menyelamatkan diri. Ia berhasil keluar dari dalam kabin kendaraan dan berlari meminta pertolongan warga sekitar.
Melihat korbannya kabur, tersangka membawa lari mobil beserta barang-barang berharga milik korban. Tak berhenti di situ, AF bahkan sempat berupaya mencelakai korban menggunakan mobil yang baru saja dicurinya.
"Bahkan, tersangka sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban dapat menghindar untuk menyelamatkan diri, artinya tersangka berusaha untuk menabrakkan mobil kepada korban," tegas Imron.
Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, tim penyidik Bareskrim bersama jajaran terkait berhasil meringkus tersangka AF pada Kamis (8/10/2026) di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Atas perbuatan kejamnya tersebut, tersangka kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumnya paling lama 12 tahun penjara," pungkas Imron.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar