Kekayaan Pejabat Bogor Tembus Miliaran, KPK Didesak Bongkar Aliran Dana Upah Pungut
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi melaporkan kekayaan Rp3,22 miliar pada 2025, naik dari Rp1,61 miliar pada 2017.
Meski demikian, kenaikan harta kekayaan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Sumber kekayaan dan kewajaran peningkatannya perlu diklarifikasi serta diuji berdasarkan bukti yang relevan.
Yenti menilai, LHKPN semestinya tidak berhenti sebagai kewajiban administratif. KPK perlu menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan pejabat.
“Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.
Dia juga menyoroti belum adanya ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, klarifikasi LHKPN dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menelusuri sumber kekayaan yang mencurigakan.
Editor: Hasiholan Siahaan