OJK Atur Finfluencer, Ada Tenggat 4 Desember 2026 yang Wajib Diperhatikan!
Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Claudia Kolonas, menjelaskan program tersebut mencakup tiga bidang kompetensi, yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi.
“Peserta dibekali kemampuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko secara berimbang,” kata Claudia.
Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan akan tercantum dalam katalog yang dapat digunakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebagai referensi dalam memilih mitra pemasaran.
President & Chairman IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid, menegaskan bahwa proses verifikasi harus didukung standar penilaian yang jelas dan penerapan kode etik.
“Tujuannya, agar para penyampai informasi (finfluencer) dapat memberikan pesan yang baik, benar dan bertanggungjawab, serta menjaga agar tidak terjadinya misinformasi yang bisa merugikan masyarakat dan PUJK,” ujar Aidil.
Editor: Hasiholan Siahaan