OJK Atur Finfluencer, Ada Tenggat 4 Desember 2026 yang Wajib Diperhatikan!
Urgensi penguatan kompetensi tersebut terlihat dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Indeks inklusi keuangan tercatat sebesar 93,61 persen, sedangkan indeks literasi keuangan baru mencapai 69,57 persen.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa akses terhadap layanan keuangan belum sepenuhnya diikuti pemahaman yang memadai. Informasi di media sosial pun menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan agar masyarakat mampu memahami manfaat, biaya, dan risiko produk keuangan.
Berdasarkan ketentuan OJK yang disebutkan dalam keterangan AFTECH, kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan POJK 6/2026 paling lambat 4 Desember 2026.
Program Verified Finfluencer akan berlangsung dalam kerangka kerja sama selama tiga tahun. Sertifikasi ini berfokus pada kompetensi penyampai informasi, bukan izin memberikan rekomendasi investasi personal ataupun jaminan regulator terhadap produk tertentu.
Inisiatif tersebut menjadi bagian dari rangkaian menuju Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026 yang dimulai pada 11 November, dengan salah satu fokus pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Editor: Hasiholan Siahaan