Mitra Bengkel Tagih Kejelasan Dana Rp1,96 Miliar, Perkara Bergulir di Pengadilan Tangerang
Menurut FP, pembayaran awal mencapai Rp550 juta. Setelah itu, muncul permintaan dana tambahan pada Februari 2026 sehingga total dana yang disetorkan mencapai hampir Rp2 miliar. Namun, peralatan bengkel yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Persoalan pengadaan barang juga dibahas dalam sidang pada 20 Oktober 2026. Saat ditanya hakim ketua mengenai asal-usul barang yang dijual kepada mitra, Aji Suastika mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyatakan tugasnya hanya menjual barang berdasarkan permintaan Maulana Yusuf, yang disebut sebagai CEO PT Makmur Gemilang Investama.
Sementara itu, Maulana Yusuf mengakui perusahaan mengalami masalah keuangan. Saat ditemui di sela persidangan, ia mengatakan arus kas perusahaan terganggu karena dana perusahaan telah digunakan.
“Cash flow perusahaan terganggu karena uang perusahaan terpakai,” ujarnya.
Maulana membantah memiliki niat menipu sejak awal. Meski demikian, ia mengakui pernah berbohong untuk meredam kepanikan ketika menghadapi persoalan keuangan. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Editor: Hasiholan Siahaan