Mitra Bengkel Tagih Kejelasan Dana Rp1,96 Miliar, Perkara Bergulir di Pengadilan Tangerang
TANGERANG, iNewsTangsel.id - Seorang mitra usaha bengkel AutoOne berinisial FP mengaku mengalami kerugian Rp1,96 miliar setelah peralatan dan perlengkapan bengkel yang dijanjikan belum diterima. Kasus yang melibatkan PT Makmur Gemilang Investama ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
FP mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp1.964.671.600 untuk membuka bengkel di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara. Namun, meski bangunan bengkel telah selesai direnovasi pada Desember 2025, peralatan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha tersebut belum diterima.
Kasus ini bermula ketika FP tertarik bergabung dengan AutoOne setelah mendapat penawaran paket kemitraan pada Juli 2025. Melalui kenalannya, Rifi Elfansari, FP memperoleh proposal dari Aji Suastika, yang disebut sebagai manajer pemasaran AutoOne.
FP mengaku tertarik karena pihak pemasaran menawarkan sejumlah fasilitas, termasuk pelatihan karyawan dan dukungan operasional. Penawaran tersebut menjadi pertimbangannya untuk mengeluarkan dana dalam jumlah besar.
“Banyak iming-iming Autoone, misal, ada pelatihan karyawan, kalau karyawan jelek bisa diganti, kita tertarik,” kata FP dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Editor: Hasiholan Siahaan