Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Tiga Perunggu Asian Games 2026, Bidik Olimpiade 2028
Advertisement . Scroll to see content

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat 3 Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 07:29 WIB
  • author Hasiholan
Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat 3 Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ist)

Bareskrim mengungkapkan, sebagian file hasil penyadapan diduga dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep, Rabu (4/11/2026).

Sita 11 Ponsel dan Empat Flashdisk

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyitaan dilakukan untuk mendukung pembuktian dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut