Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Tiga Perunggu Asian Games 2026, Bidik Olimpiade 2028
Advertisement . Scroll to see content

Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat 3 Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 07:29 WIB
  • author Hasiholan
Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat 3 Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ist)

Polri menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif penyadapan, mengungkap konstruksi perkara, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyasar komunikasi Presiden dan sejumlah kelompok strategis, sekaligus melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kepolisian.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut