Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat 3 Jenderal dalam Kasus Penyadapan Presiden
JAKARTA , iNewsTangsel.id - Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengungkap sejumlah fakta baru. Bareskrim Polri menduga praktik penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat hingga pengusaha.
Kasus tersebut menyeret tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi sebagai mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan.
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi.
Editor: Hasiholan Siahaan