JAKARTA, iNews.id - Judi online makin marak dan menjerat masyarakat hingga kalangan ekonomi bawah.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Christina Aryani pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas haram itu.
Christina mengingatkan, perjudian apa pun bentuknya tidak sehat bagi masyarakat dan lebih dari itu berdampak pada ancaman pidana bagi para pelakunya.
"Kalau konteks pidana untuk judi online, kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Di sisi lain, Christina prihatin karena dampak yang ditimbulkan judi online membuat masyarakat tidak produktif serta menimbulkan banyak permasalahan dalam rumah tangga akibat candu perjudian. Bahkan ada masyarakat yang rela berhutang hanya untuk judi online.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta