Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto Diperpanjang Penahananya oleh KPK
.
Senin, 18 September 2023 | 17:53 WIB
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) usai menandatangani surat perpanjangan penahanan di ruang penyidik digedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (18/09/2023). Dadan Tri Yudianto terkait dalam kasus dugaan melakukan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Editor : Hasiholan SiahaanFollow Berita iNews Tangsel di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update