Holywings di Tangerang Boleh Dibuka Lagi, Bupati: Diizinkan Kalau Jualan Ayam Geprek!

Isty Maulidya
3 bangunan Holywings disegel Satpol-PP Kabupaten Tangerang didampingi TNI-Polri. (Foto: Isty)

TANGERANG, iNews.id - 3 bangunan Holywings disegel Satpol-PP Kabupaten Tangerang didampingi TNI-Polri. Hal ini sebagai langkah penutupan permanen
oleh pemerintah setempat pada Rabu (29/6/2022). 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan bahwa penutupan tersebut bersifat permanen. Apabila nekat mengajukan izin pembukaan ulang maka akan ada hukum pidana yang menjerat.

"Penutupan ini sistemnya permanen, artinya selamanya tidak akan dicabut. Kalau nekat buka lagi ya ada pidananya," ujar Zaki.

 Meski demikian, pihak manajemen Holywings masih bisa mengajukan izin usaha kembali asalkan mengubah jenis usaha dan produk yang dijual. 

Zaki berkelakar bahwa Holywings bisa mengajukan izin restoran fastfood jika mau membuka usaha kembali.

"Mereka kalau ganti jadi restoran, jadi fastfood, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu kita tutup," lanjut Zaki.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network