Shandy juga menerangkan, selain melakukan monitoring, pedagang juga diberikan informasi mengenai penggunaan aplikasi BPOM mobile.
Hal ini bertujuan agar pedagang bisa memeriksa sendiri izin edar dari produk kosmetik yang dijual.
"Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri izin edar barang yang dijual, diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada izin edarnya ke masyarakat," tutur Shandy.
Lebih lanjut, Shandy menjelaskan, aplikasi BPOM mobile ini juga dapat di-download oleh masyarakat untuk bisa mengecek izin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.
"Sehingga dapat diketahui apakah izin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak," pungkasnya
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait