JAKARTA,iNewsTangsel. id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan atas permohonan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terhadap KPK pada Selasa, (16/8/2022).
Sidang Praperadilan ini terkait bukti - bukti penguat dugaan tindak pidana korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
KPK sebelumnya telah menyatakan Eltinus Omaleng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Namun sejatinya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini.
Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara itu, hadir perwakilan KPK dan juga pengacara dari Eltinus Omaleng yang dipimpin langsung Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Imam Santoso, SH MH.
"Sidang akan diagendakan kembali hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022," ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Hakim Ketua juga menyebut putusan akan dibacakan pada Senin mendatang setelah sidang Praperadilan kamis nanti di mana KPK harus membawa bukti lainnya dan saksi - saksi.
Menanggapi pernyataan itu, perwakilan KPK ketika dimintai keterangan usai sidang oleh wartawan, pihaknya mempersilahkan konfirmasi langsung ke Jubir KPK, Ali Fikri.
"Silahkan rekan - rekan wartawan konfirmasi dan meminta keterangan langsung ke pak Ali," ucap dia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya gugatan Praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Persidangan itu berlangsung hari ini, Selasa (16/8/2022).
"Hari ini (16/8) sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan Praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Dia menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK. Lanjut Ali, Praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.
"Perlu kami sampaikan, Praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud," jelasnya. Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku," ucap Ali.
Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimistis Majelis Hakim bakal menolak gugatan tersebut.
"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang," ulasnya. "Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim," tutup Ali.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika, Papua.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait