Saat ini, lima wanita hamil dan seorang bayi diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sedangkan SH diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait