"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Saat ini, dugaan kasus pengancaman yang dialaminya oleh seorang perwira tinggi TNI AU itu, tengah diselidiki oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 369 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait