"Suaminya ingin rukun lagi, oleh pengadilan diputus cerai, dia marah sama istrinya, memukul istrinya, hakim itu kena efek negatif pemukulan istri itu," kata Humas Pengadilan Agama Lumajang, Anwar, Jumat (21/10/2022).
Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso mengatakan terduga pelaku sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait