Buat Faktur Pajak Palsu, Pengusaha Pabrik Terpal Melawan saat Diamankan Petugas Pajak

Endang Gunawan
Buat faktur pajak palsu Pengusaha Pabrik Terpal melawan saat Diamankan petugas pajak. Foto tersangka saat diamankan/istimewa

TANGSEL, iNewsTangsel.id -Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara berhasil mengamankan pengusaha pabrik terpal inisial MP (32)  di Komplek Angrek Loka Bumi Serpong Damai Tangerang Selatan, Banten. Tersangka diamankan karena telah membuat faktur pajak fiktif, sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar.

Petugas juga menyita barang bukti berupa dollar Singapura sebesar 15.000 dan mata uang rupiah sebesar Rp150 juta.

Saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dengan mengurung diri di dalam rumah, meski petugas berusaha masuk kedalam rumah namun pintu pagar dan rumah tetap tidak di buka.

Tersangka berhasil diamankan, setelah penyidik berkordinasi dengan dengan RT dan pihak keamanan setempat.

"Setelah kami amankan, tersangka kami serahkan ke Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, dimana tempat penyerahan dilakukan di Kejari Jakarta Utara," kata 
Selamat Muda, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara
 
Menurutnya, tersangka MP merupakan Direktur CV KMA yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Pratama Jakarta Penjaringan yang bergerak di bidang usaha produksi terpal, pabriknya berlokasi di Jalan Bandengan Jtara Penjaringan. Selama ini  telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotonganpajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya masa pajak pertambahan nilai (PPN) dari Januari 2017 -  Desember 2018.

Tersangka telah melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Selamat Muda menambahkan bahwa pemidanaan terhadap CV KMA merupakan upaya terakhir yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. 

"Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia," tandas Selamat.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network