Ratusan Warga Jelupang Serpong Utara Diduga Tertipu saat PTSL, Sudah Setor Rp30 Juta Belum Jadi

Irfan Maulana/Rivo
atusan warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban penipuan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Foto: Ilustarsi sertifikat tanah/setkab.go.id)

 SERPONG UTARA, iNewsTangsel.id - Ratusan warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban penipuan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejak tahun 2018, mereka belum menerima sertifikat tanah meskipun telah membayar puluhan juta rupiah untuk pengurusannya.

Sidik, salah satu penduduk, mengungkapkan bahwa biaya pengurusan PTSL diminta oleh dua pegawai kelurahan dengan inisial M dan N.

"Hingga saat ini, sertifikat kami belum selesai, padahal sudah berlalu sejak tahun 2018," ujarnya pada Rabu, tanggal 21 Juni 2023.

PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah memiliki kepentingan penting bagi pemilik tanah, karena tujuan PTSL adalah untuk mencegah sengketa dan perselisihan di masa depan.

Sidik mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk mengurus sertifikat tanah milik keluarganya yang terdiri dari enam bidang.

"Saya heran karena hanya dua bidang milik saudara saya yang telah selesai, sedangkan empat bidang lainnya belum. Padahal uang yang saya setorkan untuk keenam bidang tersebut sudah diserahkan secara bersama-sama," ujarnya.

Sidik mengungkapkan bahwa dia telah mengunjungi kedua pegawai tersebut, namun hanya diberikan janji palsu.

"Kami telah mendatangi mereka, tetapi hanya janji-janji yang kami terima, dan mereka terus mengingkari janji tersebut. Mereka mengatakan bahwa masih ada lebih dari 100 sertifikat yang belum selesai," katanya.

Tidak hanya itu, Sidik juga telah mengunjungi kantor ATR BPN Kota Tangerang Selatan untuk memeriksa langsung berkas-berkasnya. Namun, ternyata berkasnya tidak ada.

"Saat kami memeriksanya, berkas kami tidak ada yang masuk. Hanya dua berkas milik saya yang telah diproses dan selesai," ungkapnya.

Warga lainnya, Sopian, juga mengalami hal serupa. Tanah seluas 180 meter persegi yang dimilikinya belum mendapatkan sertifikat hingga saat ini.

Dia mengakui telah membayar sebesar Rp6 juta untuk mengurus surat kepemilikan tanah tersebut.

"Saya memiliki dua kwitansi, yang pertama sebesar 5 juta rupiah, dan kemudian diminta lagi 1 juta rupiah untuk biaya tambahan pengurusan," ujarnya.

Lurah Jelupang, Ridwan Arifin, tidak membantah adanya dugaan penipuan dalam program PTSL. Dia mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses koordinasi.

"Kami sedang menyelesaikannya dan telah berkoordinasi dengan kepala BPN," tuturnya.

Ridwan Arifin juga menyatakan bahwa dia masih mempelajari kasus ini karena baru menjabat sebagai Lurah di Jelupang.

"Itu karena ada berkas yang belum lengkap. Kebetulan saya juga baru disini makanya lagi mempelajari apa saja si yang menjadi kendala," kata dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network