JAKARTA, InewsTangsel.Id - Forum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera menerbitkan surat rekomendasi pengembalian jabatan dr Anton Tony Mote sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura, Provinsi Papua.
“Bagaimana mungkin KASN keluarkan rekomendasi terhadap dr Anton untuk dikembalikan ke jabatan semula sementara sudah ada pejabat defenitif di situ?” tanya Ketua Forum ASN Provinsi Papua Nattan Ansanay kepada wartawan di Jakarta setelah mendatangi Kantor KASN di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Pemberhentian dr Anton Tony Mote sebagai direktur RSUD Dok II Jayapura oleh Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua telah menyalahi aturan, bahkan melampaui kewenangannya.
Hal ini merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian menyebutkan seorang PLH sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspekkepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Pemberhentian dr Anton Tony Mote selaku Direktur RSUD Dok II Jayapura juga dipicu rekomendasi KASN terhadap dr Aloysius Giyai yang sudah dinonaktifkan sebelumnya agar jabatannya dikembalikan ke Direktur RSUD Dok II Jayapura.
“Ini karut-marut tata kelola ASN di Provinsi Papua yang hari ini menimbulkan gejolak," ujar Nattan Ansanay.
Dengan begitu PLH Gubernur Provinsi Papua dinilai Nattan Ansanay secara sengaja telah membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan yang telah diterbitkan oleh Gubernur Defenitif Lukas Enembe pada 2022 hanya dengan rekomendasi KASN.
"Kami duga ini ada permainan kotor hanya untuk mendapatkan jabatan, lalu kita mengangkangi aturan. Ini yang kami lawan, karena tata kelola ASN di Provinsi Papua hari ini sangat buruk, melanggar aturan dan terkesan sewenang-wenang," ujarnya.
Forum ASN Provinsi Papua menyoroti kinerja KASN terutama yang membawahi wilayah Papua supaya memperhatikan aturan secara cermat. Hal ini diharapkan tidak menerbitkan rekomendasi yang justru menimbulkan persoalan baru.
Menurut Nattan Ansanay bahwa kasus ini adalah contoh nyata pengambilalihan jabatan dengan cara-cara tidak terpuji dan merusak citra KASN.
Jadi, komisi ini diminta segera menerbitkan rekomendasi pengembalian jabatan dr Anton Tony Mote ke RSUD Dok II Jayapura.
"Dia adalah pejabat defenitif di situ. Lalu ada pejabat lama yang sudah nonaktif hanya karena rekomendasi KASN lalu dikembalikan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Komisioner KASN wilayah Papua, Agustinus Fathem mengaku aduan dr Anton Tony Mote sudah dilanjuti komisi ini dengan rapat internal KASN bersama pihak terkait termasuk BKN.
"Kami sedang menunggu keputusan PTUN, karena yang bersangkutan melakukan gugatan ke TUN untuk jadi rujukan. Kami juga nanti saat mengeluarkan rekomendasi. Jadi kita tunggu saja proses di TUN akan seperti apa," ucapnya.
Kuasa hukum dr Anton Tony Mote, Jeffry Yuliayanto Waisapi menilai KASN tidak perlu menunggu putusan Tata Usaha Negara (TUN) guna menerbitkan rekomendasi tersebut.
Pasalnya, obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak terkait rekomendasi KASN, tetapi SK PLH Gubernur.
"KASN punya tugas keluarkan rekomendasi atas aduan klien kami," tuturnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait