DPD Diusulkan Dibubarkan, Jimly Ashiddiqie: Tidak Jauh Beda dengan LSM

Achmad al Fiqri
Lembaga DPD diusulkan dibubarkan melalui amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut anggota DPD Jimly Ashiddiqie,  lembaga DPD memiliki kesamaan atau tak jauh beda dengan LSM. Foto/Istimewa

"Dengan cara ini, DPD dapat digabungkan ke dalam DPR. Ini akan memberi DPD fungsi yang lebih bermanfaat. Saya sudah berada di sini selama empat tahun, rasanya seperti bekerja di LSM. DPD hanya memberikan saran, pertimbangan, dan usulan, tetapi tidak pernah dihiraukan," jelaskan Jimly.

"Jadi, DPD tidak memiliki keputusan meskipun ia merupakan lembaga resmi. Oleh karena itu, perlu dievaluasi, mungkin lebih baik kalau ia dibubarkan saja? Kehadirannya sama saja dengan ketiadaannya. Mengapa tidak dihapus saja? Kemudian masukkan dalam struktur DPR sehingga wakil daerah dan aspirasi daerah dapat mempengaruhi semua fungsi legislasi, pengawasan, dan alokasi anggaran negara. Ini akan membawa perubahan dalam struktur parlemen Indonesia," tambahnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network