Kanit PPA Polres Serang, Ipda Iwan Rudini, menjelaskan bahwa akibat kejadian ini, korban masih mengalami trauma hingga saat ini. Sementara pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Laporan ini disampaikan oleh Mahesa Apriandi dari iNews, berbasis di Serang, Banten.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait