Pungutan di Pasar Lama Kuta Bumi Diduga Masih Berjalan

iNews.id
Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dengan sah menutup Pasar Lama Kuta Bumi pada 25 Agustus 2023. Foto kegiatan di pasar lama/Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id- Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dengan sah menutup Pasar Lama Kuta Bumi pada 25 Agustus 2023. Penutupan itu untuk merevitalisasi pasar sesuai program pemerintah agar masyarakat sekitar dapat berbelanja di tempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman.

Pedagang juga diharapkan dapat meningkatkan omzet, memajukan ekonomi rakyat, dan bersaing dengan pasar modern.

Sementara itu, untuk proses revitalisasi Pasar Kutabumi, Perumda Pasar Niaga Kerta telah menyiapkan TPPS sebanyak 374 los dan 279 kios dengan fasilitas parkir, MCK, mushola, kantor pasar, cold storage, kantor Kepala Pasar, listrik dan air di sana.

Namun tidak demikian yang terjadi, walau Pasar Lama Kuta Bumi secara resmi ditutup, kegiatan pasar di sana masih tetap berlangsung hingga saat ini. 

Bahkan ironis nya pungutan-pungutan kepada pedagang disana diduga juga tetap berjalan setiap hari. Padahal kegiatan di pasar lama saat ini bisa dikatakan ilegal, karena waktu masa guna bangunan untuk pemakaian ruang dagang dalam pasar yang berlaku selama 20 tahun, telah berakhir.

Diketahui dari salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, pungutan liar yang masih berlangsung di Pasar Lama Kuta Bumi adalah uang keamanan sebesar Rp5.000 , untuk kebersihan Rp3.000, dan listrik sebesar Rp2.000, ditotal perhari pedagang harus mengeluarkan uang Rp10.000, dari sekitar 400 pedagang yang masih bertahan di Pasar Lama Kuta Bumi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa di Pasar Lama Kuta Bumi saat ini, ada struktur pengurusan yang ditempelkan di tembok-tembok pasar lama, diketahui kepengurusan itu berlogokan Koperasi Pedagang Pasar Kuta Bumi atau Koppastam.

Lahan parkiran disana pun menghasilkan pundi-pundi rupiah yang lumayan fantastis nominalnya, pemasukan per-hari dari lahan parkir menurut narasumber, perhari bisa mencapai kurang lebih Rp600 ribu.

Kemudian paska Pasar Lama Kuta Bumi dinyatakan berakhir perizinan nya pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, ada pungutan dengan bertuliskan untuk pembayaran "Perijinan Pasar Kuta Bumi", pada 1 September 2023, dengan nominal satu juta lebih, beserta lengkap dengan kwitansi dan ditanda tangani oleh salah satu pengurus Koppastam.

Perlu diketahui, bahwa Perumda mengeklaim sejak bulan Agustus 2023, Perumda sudah tidak pernah melakukan pungutan apa pun di Pasar Kutabumi, hal ini disampaikan Dewan Pengawas Perumda Niaga Kerta Raharja, Achmad Jamaluddin beberapa waktu lalu.

Sementara Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti mengungkapkan, masalah pungutan liar tersebut telah menjadi perhatian kepolisian. Saat ini Perumda sedang menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait hal tersebut.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network