Sengketa PT CLM dan APMR Telah Selesai, Kuasa Hukum: Putusan BANI Final dan Mengikat

Tim iNews Tangsel

JAKARTA, iNewsTangseli.id- Kantor hukum Waluyo Semar dan Patners Galuh Ramadhan, S.H menegaskan jika sengekata PT CLM dan PT. APMR telah selesai dengan terbitnya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bersifat final dan mengikat yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Galuh Ramadhan, S.H kuasa hukum manejemen baru PT. CLM dan PT APMR menanggapi langkah Helmut Hermawan dan Thomas Azali yang mengunggat PT. ASCAP, PTAM di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatanya di PN Selatan, Helmut Hermawan dan Thomas Azali juga menggugat Oktaviana Kusuma Anggraini, S.H., MKn, Mahar Atanta Sembiring, Ruskin, Zainal Abidinsyah Siregar dan Dirjen AHU Kemenkumham, Febrian, S.H.

“Bahwa sejatinya sengketa PT. CLM dan PT. APMR telah selesai dengan terbitnya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang bersifat final dan mengikat yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia, Minggu,(5/11/2023).

Ia mengingatkan, putusan BANI dalam perkara tersebut memiliki putusan final dan binding. Ia menjelaskan, bahwa BANI memutus perkara-perkara tersebut berdasarkan Putusan 43006 dan Putusan 43007. 

Putusan BANI 43007 tersebut, kata dia, antara lain menyatakan PJBB mengikat dan memiliki kekuatan hukum dsn menyatakan APMR telah wanprestasi kepada ASCAP. 

“Menyatakan Pembayaran yang dilakukan oleh ASCAP kepada APMR sah dan mengikat, sedangkan Putusan BANI 43006 memutuskan (i) menyatakan PPS mengikat dan memiliki kekuatan hukum (ii) memerintahkan APMR, TA, dan Ruskin untuk menerbitkan saham baru sebesar 50% kepada AMI (iii) AMI mengembalikan dana ke APMR sebesar Rp  20 Miliar,” jelas dia.

Ia menekankan, putusan BANI tersebut
telah memiliki kekuatan hukum mengikat, secara sah menurut hukum. Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa masuknya AMI sebagai pemegang saham APMR merupakan perbuatan hukum yang sah berdasarkan putusan BANI dan Eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Jaksel.

“AMI merupakan pemegang saham yang sah dari APMR. Manejemen lama APMR, TA, dan manajemen lama CLM tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum baik untuk dan atas nama APMR dan CLM termasuk mengajukan Gugatan 1096,” papar dia.

Ia mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan oleh Helmut Hermawan dan Thomas Azali memiliki banyak kecacatan formal serta materil. Ia menambahkan bahwa, keputusan BANI tersebut telah memberikan kepastian dan keadilan seadil-adilmya.

“Gugatan yang diajukan banyak terdapat Kecacatan baik formal dan materilnya terlebih proses Persidangan Perkara 1096 telah masuk Agenda Kesimpulan yang akan memberikan kepastian dan keadilan yang se adil-adilnya,” tandas dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network