Oknum ASN Tangsel Dicokok Polisi Usai Terlibat Penipuan Modus Loker, Korban Dipalak Rp 150 Juta!

Aris Dannu

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Seorang oknum staf aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Kota Tangsel ditangkap aparat kepoliisan dari Polsek Pondok Aren terkait penipuan dengan modus lowongan pekerjaan. Diketahui, oknum ASN itu merupakan staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tangerang Selatan (Tangsel), HW (49).

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kasus ini bermula saat korban HA (63) berniat mencari pekerjaan untuk anaknya. Kemudian pria berinisial SA mengenalkan HA kepada pelaku HW yang merupakan pegawai Bapenda Tangsel.

Kepada HA, HW menjanjikan anaknya bisa bekerja di kantor Samsat. Namun, HA harus menyetor uang Rp 150 juta untuk meloloskan anaknya.

"Syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Setelah itu, di kemudian hari korban dan anaknya dibawa ke kantor Samsat untuk dikenalkan dengan terduga pelaku lain, yakni wanita HE untuk menyerahkan berkas lamaran.

Sejak itu, korban tidak mendapat informasi lagi dan bahkan pekerjaan yang dijanjikan pun tak kunjung anaknya dapatkan.

Merasa telah ditipu, HA kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. Pihak kepolisian sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun selalu mangkir. Selanjutnya polisi menjemput paksa dan mengamankan pelaku di Majalengka pada Minggu (19/11/2023).

"Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka," ujarnya.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut termasuk memburu wanita HE dan pria SA yang diduga bersekongkol dalam modus penipuan tersebut.

Bambang menyebut, ada seorang anggota polisi yang juga menjadi korban penipuan pelaku.

"Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, Saudari HE dan Saudara SA. Mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta. Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Pondok Aren. Dia dijerat Pasal Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network