JAKARTA, iNewsTangsel.id - Firma hukum SIP Law Firm kembali menjalin kerjasama dengan Foreign Counsel asal Australia Robert Heath KC.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperluas jaringan SIP Law Firm di mancanegara serta membuka peluang penyelesaian sengketa dibidang bisnis, arbitrase, dan ekspor-impor.
Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP mengatakan, kerjasama dengan Robert Heath KC bertujuan untuk memperluas expertise area SIP Law Firm mengingat semakin bertambahnya pengusaha Australia berinvestasi di Indonesia maupun sebaliknya.
Menurut Zubaidah, Robert Heath KC memiliki keahlian hukum arbitrase sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para kalangan pengusaha kedua negara untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
“Ini juga bisa menjadi peluang bagi SIP Law Firm untuk memberikan informasi kepada para pengusaha di Australia yang ingin berinvestasi di Indonesia maupun sebaliknya para pengusaha Indonesia yang ingin membuka usaha di sana,” jelas Zubaidah dalam keterangannya, Rabu, 29 November 2023.
Menurutnya, Australia menjadi negara kedua yang resmi menjalin kerjasama dengan SIP Law Firm. Sebelumnya, firma hukum yang dipimpinnya telah menjalin kerjasama dengan Eric Tin, Foreign Counsel asal Singapura.
Zubaidah menambahkan SIP Law Firm memiliki standar dalam menjalin kerjasama dengan pengacara asing. Robert Heath KC sendiri memiliki pengalaman lebih dari 23 tahun dalam praktik hukum, memiliki spesialisasi pada bidang litigasi dan arbitrase. Robert Heath KC tercatat telah menangani berbagai kasus arbitrase, gugatan kelompok, konstruksi, dan berbagai sengketa bisnis lainnya.
Selain sebagai barrister, Robert Heath KC juga dikenal sebagai arbiter internasional, mediator, dan konsultan hukum yang memiliki pengalaman dalam semua jenis permohonan, persidangan, dan banding. Ia juga dikenal atas kemampuan verbal dan dokumentasinya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait