JAKARTA, iNewsTangsel.id - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau hal-hal lain yang akan merugikan karyawan pascapenggabungan dan spin-off 13 perusahaan di bawah Holding Perkebunan Nusantara, yakni subholding PalmCo dan SupportingCo.
Komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025 yang telah ditandatangani PTPN III (Persero), anak perusahaan, dan Lembaga/Badan terafiliasi bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) di Jakarta pada 20 November 2023.
Penandatanganan itu juga disaksikan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Mohammad Abdul Ghani menegaskan, salah satu pokok kesepakatan dalam PKB itu adalah perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja.
“Selain itu, tidak ada pengurangan pendapatan karyawan dan pengalihan status karyawan melanjutkan masa kerja dari entitas lama.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait