LAMPUNG, iNewsTangsel.id - Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berencana melakukan eksekusi atas lahan seluas 320 hektare milik PTPN VII pada Rabu (13/12/23). Rencana itu terkonfirmasi dari surat pemberitahuan pihak PN Blambangan Umpu yang dikirimkan kepada Bambang Hartawan dkk., selaku Kuasa Hukum Termohon Eksekusi (PTPN VII) yang baru diterima PTPN VII kemarin (11/12).
Dalam surat tersebut, Kuasa Hukum PTPN VII diminta untuk hadir pada agenda eksekusi sengketa perdata yang dimohonkan oleh PT Bumi Madu Mandiri selaku Pemohon Eksekusi. Eksekusi akan dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2023, pukul 08.00 WIB, dengan tempat objek eksekusi di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Menanggapi surat itu, Sekretaris Perusahaan PTPN VII dan juga Kuasa Hukum PTPN VII Bambang Hartawan, menyatakan menolak. Dengan alasan bahwa eksekusi yang dilakukan
PN Blambangan Umpu patut diduga tidak sesuai prosedur sesuai dengan Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Ditjen Badilum Mahkamah Agung Republik Indonesi tahun 2019, yang telah mengatur bahwa apabila terdapat kesalahan letak dan batas terkait objek yang akan dieksekusi menjadi alasan putusan tersebut non eksekutabel.
“Dengan tegas kami PTPN VII menolak langkah hukum tersebut. Silakan lakukan eksekusi di Desa Kaliawai, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, karena kami tidak memiliki lahan di sana. Sedangkan lahan kami seluas 320 hektare itu tidak berada di desa itu, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Konstatering tertanggal 23 November 2023,” kata Bambang, di Bandar Lampung, Selasa (12/12/23).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait