PTPN VII Meminta Perlindungan Pemerintah

Hasiholan

Penolakan tidak hanya soal salah lokasi, tetapi ada beberapa aspek lain yang tidak diindahkan oleh petugas PN Blambangan Umpu ketika pelaksanaan Konstatering. Pihaknya telah menyanggah dan menolak data yang diambil dan telah membubuhkan keberatan secara resmi pada Berita Acara Hasil Konstatering. Namun, keberatan resmi tersebut tidak menjadi pertimbangan sehingga PN Blambangan Umpu tetap melanjutkan ke proses eksekusi. “Kami kecewa saat konstatering kami memberikan sanggahan dan keberatan secara resmi. Kalau ini masih dilanjutkan, untuk apa kami waktu itu diberi ruang sanggah. Artinya, proses hukum yang akan dilakukan ini sangat subjektif,” kata Bambang. 

Lebih dari itu, Bambang menyayangkan PN Blambangan Umpu tidak mengindahkan proses hukum lanjutan yang sedang dilakukan pihak PTPN VII serta PTPN III (Persero) selaku Induk Perusahaan PTPN VII, yakni Peninjauan Kembali serta gugatan perdata baru. Bambang menunjukkan beberapa bukti korespondensi resmi yang dilakukan pemegang saham, yakni PTPN III (Persero) kepada beberapa pihak. Antara lain, Surat Menteri BUMN RI kepada Mahkamah Agung untuk menunda proses eksekusi atas lahan dimaksud tertanggal 30 November 2023. 

“Menyikapi sengketa ini, Menteri BUMN RI telah mengirim surat Nomor: S 608/MBU/DHK/11/2023 kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar langkah hukum eksekusi atas tanah yang saat ini masih tercatat sebagai aset negara untuk ditunda. Lalu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung RI juga telah mengirim surat Permohonan Penundaan Eksekusi atas perkara ini yang ditujukan kepada Ketua PN Blambangan Umpu. Ketiga, Direksi PTPN VII juga telah mengirim surat penolakan konstatering tertanggal 30 November 2023,” tambah Bambang. 

Dengan surat pemberitahuan rencana eksekusi yang dikirimkan, Bambang menganggap pihak PN Blambangan Umpu melakukan langkah hukum secara sepihak dan tidak mengindahkan kaidah hukum lain yang sedang berjalan. Ia mengimbau agar PN Blambangan Umpu mengakomodasi beberapa bahan pertimbangan dari beberapa pihak terkait agar tidak terjadi gesekan di lapangan. 

Menurut Bambang, beberapa surat permohonan penundaan eksekusi bukan tanpa dasar. Beberapa pertimbangan Menteri BUMN mengirim surat resmi ke Mahkamah Agung dan Surat Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara yang ditujukan kepada PN Blambangan Umpu adalah karena masih ada upaya hukum lanjutan. Yakni, pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pemegang Saham, yakni PTPN III (Persero). 

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network