33 Truk Pengangkut Tanah Ditindak Polres Metro Tangerang Kota, Lintasi Tidak Sesuai Jam Operasional

Mochamad Ade Maulidin
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ketentuan jam operasional sudah disosialisasikan baik kepada pengusaha dan para sopir-sopir truk pengangkut tanah.

Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.

Dari hal ini jam operasional truk tanah mulai pukul 22.00 WIB sampai 5.00 WIB. 

"Namun karena mereka membandel, Tentunya kita lakukan penindakan agar ada efek jera. kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif, hari ini juga petugas gabungan melakukan penindakan di kecamatan Benda," ujarnya. 



Editor : Mochamad Ade Maulidin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network