Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Dari hal ini jam operasional truk tanah mulai pukul 22.00 WIB sampai 5.00 WIB.
"Namun karena mereka membandel, Tentunya kita lakukan penindakan agar ada efek jera. kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif, hari ini juga petugas gabungan melakukan penindakan di kecamatan Benda," ujarnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait