Zain Dwi Nugroho mengemukakan truk-truk pengangkut tanah beroperasi siang hari berakibat kemacetan lalu lintas. Bahkan, keberadaan truk-truk pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai jam operasional menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.
"Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu sidang di pengadilan negeri," ucapnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait