BANTEN, iNewsTangsel - Charlie Chandra, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen diminta menyerahkan diri ke polisi. Hal itu disampaikan oleh pengacara korban, Aulia Fahmi, SH,CLA.
Diketahui, Charlie Chandra sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh Polda Banten. Polda Banten sudah menerbitkan DPO Charlie Chandra pada tanggal 3 Desember 2023. Sementara itu, informasi dari kepolisian sudah melakukan pencarian. Namun Charlie Chandra justru melakukan perlawanan kepada institusi Polri, dalam hal ini Polda Banten.
Adapun Aulia sebagai kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur (pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio) pemilik sah tanah seluas 8,7 Hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang sebagaimana SHM No. 5/Lemo, telah melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023 sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat.
Di kasus ini, Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik kliennya. Pengajuan itu dengan melampirkan surat yang didalamnya tercantum keterangan palsu. Pertama Charlie Chandra menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan kedua menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
"Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum," kata Aulia, dalam keterangannya, Kamis (17/1/24).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait