Aulia menuturkan, penyidikan Polda Banten menyatakan sudah sangat terang berdasarkan bukti otentik dan keterangan saksi, Charlie dan Notarisnya ditetapkan sebagai Tersangka. Namun dirinya tidak kooperatif atas proses hukum sehingga sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Manuver Charlie Chandra, menurut Aulia, dinilai sangat berbahaya karena berani mengklaim kepemilikan tanah kliennya. Ia seolah mengaku seperti seorang korban, playing victim yang ujung-ujungnya minta uang kepada kliennya Aulia dengan nilai fantastis.
"Padahal dia bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Bahkan terakhir Charlie Chandra menggunakan tangan politikus ternama untuk minta uang dengan nilai yang tidak masuk akal. Ini sudah mirip mafia tanah menggunakan kekuatan diluar hukum untuk mengejar keuntungan pribadi," kata Aulia.
Aulia juga menegaskan, dirinya tahu beking Charlie Chandra seorang wartawan senior yang juga seorang politisi dari partai besar. Ia berharap jangan karena ada beking lalu seenaknya melawan institusi kepolisian, karena ini negara hukum.
"Justru DPO ini bumerang buat Charlie, akan memperberat hukumannya maka itu kami menghimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya," terang Aulia Fahmi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait