Irjen I Ketut mengatakan, 8 orang tersebut telah disekap selama 7 hari di Apartemen Kalibata City oleh perempuan berinisial D yang diduga sebagai calo atau penyalur CPMI ke Timur Tengah secara ilegal.
"Dari informasi yang kami dapatkan, mereka disekap kurang lebih 7 hari di Kalibata City ini. Selanjutnya, kita akan pulangkan mereka ke kampung halaman dan pelaku akan kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Mantan Wakapolda Bali itu menambahkan, penggerebekan tersebut merupakan kesekian kalinya sepanjang awal tahun 2024. Di tahun sebelumnya, BP2MI juga telah melakukan ratusan penggerebekan penampungan CPMI ilegal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait