PT MMI Ajukan Prapradilan Terhadap Bareskrim Polri Karena Tidak Cukup Bukti

hasiholan
Ilustrasi Pengadilan (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

Saat gelar perkara, Riso menyebut, semua pihak yang terlibat dalam perkara ini hadir untuk menjelaskan secara mendetail terkait kasus yang sedang berjalan.

"Maka menurut keterangan klien kami (PT BKUM), para pihak semua hadir termasuk kuasa hukum PT MMI Yacob. Semuanya diberikan waktu dan kesempatan saat gelar perkara untuk menjelaskan kasus yang sedang berjalan," jelasnya.

Sidang lanjutan dari perkara ini akan kembali digelar oleh PN Jaksel pada Senin (12/2/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network