Saat gelar perkara, Riso menyebut, semua pihak yang terlibat dalam perkara ini hadir untuk menjelaskan secara mendetail terkait kasus yang sedang berjalan.
"Maka menurut keterangan klien kami (PT BKUM), para pihak semua hadir termasuk kuasa hukum PT MMI Yacob. Semuanya diberikan waktu dan kesempatan saat gelar perkara untuk menjelaskan kasus yang sedang berjalan," jelasnya.
Sidang lanjutan dari perkara ini akan kembali digelar oleh PN Jaksel pada Senin (12/2/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait