Juda Sihotang, S.H., menegaskan bahwa karena telah diberi kuasa oleh para korban, pihaknya akan segera mengirimkan Somasi kepada PT Sentratama untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami para korban.
"Kami berharap PT Sentratama dapat bekerja sama untuk menyelesaikan kerugian para korban demi menjaga reputasi baik PT Sentratama," tambahnya.
Semoga tindakan yang diambil oleh LQ Indonesia Law Firm dapat membantu para korban investasi bodong untuk meraih keadilan dan pemulihan atas kerugian yang mereka derita, dan PT Sentratama Investasi Berjangka bersedia bekerja sama dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan transparan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait