Penggeledahan dilakukan setelah timnya menemukan alamat JMW dari hasil penyelidikan, dan berkoordinasi dengan RT setempat. "Tim melakukan penggeledahan terhadap perangkat target, yang didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," ujar Ade.
Selanjutnya, JMW dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa JMW menetapkan tarif Rp 4 juta per nama bagi orang-orang yang ingin namanya terdaftar di organisasi tersebut.
Kasus terungkap ketika Polda Metro Jaya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023.
Pelapor diberitahu tentang keberadaan situs yang mengklaim sebagai situs resmi organisasinya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan JMW. Saat ini, JMW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait