Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangerang Berlakukan Peraturan Baru Kemendag Minggu ini

Hasiholan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, di Kota Tangerang, Provinsi Banten, akan segera menerapkan aturan baru tentang pembatasan perlintasan barang penumpang dari luar negeri.

"Selanjutnya, ada alat elektronik di mana setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal lima unit dengan total nilai 1.500 dolar AS, serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang," ujar Gatot.

Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke kampung halaman. Jika ada penumpang yang membawa lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network